
Cara mengurus PIRT penting dipahami oleh pelaku usaha pangan rumahan. NIB memang menjadi identitas usaha. Namun, NIB belum otomatis menjadi izin edar untuk produk pangan.
Untuk produk Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP, pelaku usaha perlu mengecek kebutuhan SPP-IRT. BPOM mengatur SPP-IRT melalui Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Aturan tersebut masih berlaku dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.
SPP-IRT juga dapat membantu produk tampil lebih meyakinkan di mata konsumen. Produk dengan izin yang sesuai memiliki dasar legal yang lebih jelas untuk beredar. Bahan yang kamu kirim juga menekankan manfaat PIRT untuk kepercayaan konsumen dan perluasan distribusi.
Cara Mengurus PIRT Setelah NIB Terbit
Langkah pertama adalah memastikan NIB sudah aktif.
Aplikasi SPPIRT BPOM telah terintegrasi dengan sistem OSS. BPOM juga menyebut NIB sebagai kunci agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya pada aplikasi SPPIRT.
Setelah NIB tersedia, pelaku usaha dapat masuk ke OSS. Selanjutnya, cari layanan yang berkaitan dengan SPP-IRT dan lanjutkan proses pemenuhan melalui sistem yang terhubung dengan BPOM.
Sebelum mengajukan permohonan, cek kembali data usaha. Pastikan nama usaha, alamat, KBLI, dan kegiatan usaha sudah sesuai.
Belum yakin dengan NIB? Baca panduan DenLegal tentang Syarat Membuat NIB di OSS 2026.
Pelaku usaha juga dapat membaca Panduan KBLI 2025 DenLegal sebelum memilih kegiatan usaha.
Produk Apa yang Bisa Mengajukan PIRT?
Tidak semua produk pangan dapat memakai jalur SPP-IRT.
Pelaku usaha perlu mengecek jenis produk, proses produksi, lokasi produksi, dan karakter pangan. Produk rumah tangga dengan proses yang sesuai dapat masuk jalur ini.
Namun, beberapa produk membutuhkan izin edar lain. Karena itu, jangan hanya melihat nama produk. Periksa juga proses pengolahan dan karakter produknya.
Contoh produk pangan rumah tangga dalam bahan referensi antara lain keripik, kue kering, minuman serbuk, dan makanan ringan tertentu.
Jika usaha bergerak di bidang kuliner, cek juga KBLI 2025 Restoran dan Kafe.
Langkah ini penting. Salah memilih klasifikasi usaha dapat membuat data legalitas tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya.
Dokumen untuk Cara Mengurus PIRT
Pelaku usaha sebaiknya menyiapkan data sebelum membuka sistem.
Siapkan NIB, informasi usaha, data produk, komposisi, proses produksi, dan rancangan label. Pastikan nama produk konsisten pada seluruh dokumen.
Pelaku usaha juga perlu memahami komitmen setelah SPP-IRT terbit.
BPOM pada Januari 2026 menjelaskan bahwa sistem dapat menerbitkan SPP-IRT dalam satu hari melalui integrasi OSS-RBA. Namun, IRTP tetap harus memenuhi komitmen dalam tiga bulan. Komitmen tersebut mencakup penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan sarana, dan ketentuan label.
Jadi, jangan menganggap proses selesai setelah nomor SPP-IRT keluar.
Pemilik usaha tetap harus menjaga keamanan produk dan kondisi tempat produksi. Pelaku usaha juga perlu memastikan label sesuai aturan.
Setelah PIRT Terbit, Apa Langkah Berikutnya?
Setelah SPP-IRT terbit, pelaku usaha perlu menjaga kesesuaian data usahanya.
Cek kembali NIB dan KBLI. Pastikan kegiatan yang tercatat masih sesuai dengan aktivitas usaha. Periksa juga label dan informasi produk secara berkala.
Jika usaha berkembang, pemilik bisnis mungkin menambah produk atau memperluas pasar. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kebutuhan legalitas.
Baca juga artikel DenLegal tentang Berapa Lama NIB Terbit? untuk memahami proses legalitas dasar usaha.
Legalitas yang rapi bukan sekadar formalitas. Legalitas membantu usaha membangun kepercayaan dan memperluas peluang pemasaran.
DenLegal Siap Membantu Legalitas Usaha Anda
Sudah punya NIB tetapi masih bingung mengurus PIRT, mengecek KBLI, atau menyesuaikan data usaha?
DenLegal siap membantu pengurusan NIB, pengecekan KBLI, pendirian badan usaha, perubahan data OSS, serta kebutuhan perizinan lainnya.
DenLegal — Tercepat, Termurah, Terpercaya.