16 September 2026

Cara Mengurus Sertifikat Halal 2026

Cara mengurus sertifikat halal 2026 untuk pelaku UMK

Cara mengurus sertifikat halal perlu dipahami pelaku usaha sejak awal, terutama bagi UMK yang menjual makanan dan minuman. Pada 2026, pelaku usaha juga perlu memperhatikan tahapan kewajiban halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 untuk kategori produk tertentu.

Pelaku usaha kini dapat mengurus proses sertifikasi melalui sistem SIHALAL. Namun, sebelum membuka akun dan mengisi data, pemilik usaha perlu memastikan NIB, KBLI, bahan baku, serta proses produksi sudah sesuai.

Persiapan yang rapi akan membantu pelaku usaha menghindari kesalahan data saat mengajukan sertifikasi halal.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Dimulai dari NIB

Pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebelum melanjutkan proses sertifikasi halal.

NIB memuat identitas dan kegiatan usaha. Karena itu, pelaku usaha harus memastikan data dalam NIB sesuai dengan aktivitas usaha yang sebenarnya.

Jika belum memiliki NIB, baca panduan DenLegal tentang Syarat Membuat NIB di OSS 2026.

Pelaku usaha juga perlu mengecek KBLI. Jangan memilih kode hanya karena nama KBLI terlihat mirip dengan produk yang dijual. Cocokkan kode dengan kegiatan produksi atau perdagangan yang benar-benar berjalan.

Untuk memahami pemilihan kode, baca Panduan KBLI 2025.

Pelaku usaha kuliner juga dapat melihat panduan KBLI 2025 Restoran dan Kafe.

Dengan data NIB dan KBLI yang tepat, pelaku usaha memiliki dasar administrasi yang lebih kuat sebelum masuk ke proses halal.

Pilih Self Declare atau Sertifikasi Halal Reguler

Pelaku UMK tidak selalu menggunakan jalur sertifikasi yang sama.

Skema self declare cocok bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu. Pelaku usaha harus memakai bahan yang jelas kehalalannya, menjalankan proses produksi sederhana, serta memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan BPJPH.

Dalam proses ini, Pendamping Proses Produk Halal atau P3H membantu pelaku usaha. P3H memeriksa bahan, proses produksi, serta data produk. P3H kemudian melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi usaha.

Sementara itu, skema reguler berlaku bagi produk yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam skema reguler, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH memeriksa produk melalui auditor halal. Setelah proses pemeriksaan selesai, tahapan sertifikasi berlanjut hingga penetapan kehalalan produk.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak memilih self declare hanya karena prosesnya terlihat lebih sederhana. Pilih skema berdasarkan kondisi produk dan usaha.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Melalui SIHALAL

Pelaku usaha mengakses layanan SIHALAL melalui laman resmi BPJPH.

Langkah pertama, pelaku usaha membuat akun lalu mengisi identitas usaha. Setelah itu, pemilik usaha memasukkan data produk, bahan baku, proses produksi, serta dokumen pendukung.

Pelaku UMK yang memakai skema self declare kemudian memilih pendamping P3H sesuai kebutuhan.

P3H membantu memeriksa kelengkapan data dan melihat proses produksi. Setelah itu, BPJPH memproses tahapan berikutnya sesuai mekanisme sertifikasi yang berlaku.

Untuk skema reguler, pelaku usaha memilih LPH. Auditor halal kemudian melakukan pemeriksaan produk dan proses produksi.

Setelah seluruh tahapan selesai dan produk memperoleh penetapan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal elektronik melalui sistem.

Pelaku usaha juga perlu memastikan data NIB tetap aktif dan sesuai. Jika baru mengurus NIB, baca artikel DenLegal tentang Berapa Lama NIB Terbit Setelah Daftar di OSS?.

Siapkan Dokumen Halal Sebelum Mengajukan Permohonan

Pelaku usaha sebaiknya menyiapkan dokumen sebelum membuka SIHALAL.

Siapkan data pemilik usaha, NIB, informasi produk, daftar bahan, pemasok, proses produksi, foto produk, serta dokumen lain yang berkaitan dengan Sistem Jaminan Produk Halal.

Pelaku usaha juga perlu mencatat asal bahan baku. Pastikan nama bahan, merek, produsen, dan informasi halal sesuai dengan kondisi nyata.

Pisahkan pula alat produksi jika penggunaannya berpotensi bersinggungan dengan bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Persiapan sejak awal akan membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar.

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan konsistensi data. Nama produk, alamat usaha, KBLI, dan informasi usaha sebaiknya sama pada seluruh dokumen.

Dengan cara tersebut, proses sertifikasi tidak hanya menjadi urusan administrasi. Sertifikat halal juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk.

DenLegal Siap Membantu Legalitas Usaha Anda

Masih bingung menyiapkan NIB, KBLI atau legalitas usaha sebelum mengurus sertifikat halal?

DenLegal siap membantu pelaku UMK mengecek KBLI, mengurus NIB melalui OSS, mendirikan badan usaha, melakukan perubahan data usaha, serta menangani berbagai kebutuhan perizinan dan legalitas.

DenLegal — Tercepat, Termurah, Terpercaya.

💬