
Sertifikat Standar merupakan bagian penting dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu. Dokumen ini berkaitan dengan pemenuhan standar kegiatan usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui tingkat risiko dan KBLI usahanya sebelum menganggap NIB saja sudah cukup.
Saat ini, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem tersebut membagi kegiatan usaha menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Masing-masing kategori dapat membawa kebutuhan perizinan yang berbeda.
Mengenal Sertifikat Standar dalam Perizinan Usaha
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, kegiatan dengan risiko menengah memerlukan NIB dan pemenuhan standar. Kategori ini terbagi menjadi risiko menengah rendah dan menengah tinggi.
Artinya, pelaku usaha tidak bisa menentukan kebutuhan legalitas hanya berdasarkan bentuk usaha, seperti PT atau CV. Jenis kegiatan, KBLI, skala, dan tingkat risiko juga berperan dalam menentukan perizinan.
Ingin memahami sistem tersebut dari awal? Baca juga artikel DenLegal “Apa Itu OSS Berbasis Risiko? Panduan untuk Pelaku Usaha.”
Sertifikat Standar untuk Risiko Menengah Rendah
Untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha memerlukan NIB dan pernyataan pemenuhan standar. Pelaku usaha menyatakan melalui OSS bahwa mereka akan memenuhi dan menjalankan standar kegiatan usaha.
Meski prosesnya relatif lebih sederhana, pelaku usaha tetap harus menjalankan standar yang berlaku selama kegiatan bisnis berlangsung. Pemerintah dapat melakukan pengawasan untuk melihat kepatuhan terhadap standar tersebut.
Belum memahami pembagian risiko usaha? Baca juga artikel DenLegal “Tingkat Risiko Usaha di OSS: Rendah, Menengah, dan Tinggi.”
Sertifikat Standar pada Risiko Menengah Tinggi
Risiko menengah tinggi memiliki proses yang berbeda. Pada kategori ini, pelaku usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang telah melalui proses verifikasi pemenuhan standar sesuai ketentuan.
Karena itu, jangan menyamakan risiko menengah rendah dengan menengah tinggi. Perbedaan tingkat risiko dapat memengaruhi tahapan yang harus pelaku usaha jalani sebelum menjalankan kegiatan secara penuh.
OSS juga menyediakan panduan khusus untuk pengajuan perizinan risiko menengah tinggi dan tinggi.
Hubungan NIB dengan Standar Perizinan Usaha
NIB menjadi identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia. Namun, kepemilikan NIB tidak selalu berarti seluruh kebutuhan perizinan sudah lengkap. OSS menentukan kewajiban usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan.
Untuk risiko rendah, pelaku usaha pada prinsipnya memerlukan NIB. Risiko menengah memiliki kebutuhan tambahan terkait pemenuhan standar. Sementara kegiatan risiko tinggi memerlukan NIB dan Izin.
Untuk mengetahui fungsi NIB lebih lengkap, baca artikel DenLegal “Apa Itu NIB? Yuk, Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Usaha!”
KBLI Menentukan Kebutuhan Standar Usaha
Pemilihan KBLI berperan penting dalam proses perizinan. OSS menyediakan informasi KBLI beserta ruang lingkup kegiatan, risiko, skala usaha, dan kewajiban terkait.
Pelaku usaha perlu memilih KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan bisnisnya. Jangan memilih kode hanya karena judulnya terlihat mirip. Ketepatan KBLI membantu sistem menentukan kebutuhan perizinan secara lebih sesuai.
Kapan Pelaku Usaha Perlu Memenuhi Standar?
Periksa kebutuhan perizinan sejak Anda menentukan kegiatan dan KBLI. Setelah memasukkan data melalui OSS, perhatikan tingkat risiko serta persyaratan yang muncul.
Jika kegiatan masuk kategori menengah, jangan berhenti setelah NIB terbit. Periksa kewajiban pemenuhan standar dan ikuti tahapan sesuai kategori risiko. Untuk risiko menengah tinggi, pastikan proses verifikasi berjalan sesuai persyaratan yang berlaku.
Dengan memahami kewajiban pemenuhan standar, pelaku usaha dapat menyiapkan legalitas secara lebih terarah.dan mengurangi risiko menganggap NIB sebagai satu-satunya dokumen yang mereka perlukan.
Untuk pengecekan resmi, gunakan Sistem OSS dan rujuk ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025
DenLegal — Tercepat, Termurah, Terpercaya.
WhatsApp: 0821-2134-2828