9 September 2026

OSS Berbasis Risiko: Izin Apa yang Dibutuhkan?

OSS Berbasis Risiko untuk perizinan pelaku usaha

OSS Berbasis Risiko membantu pelaku usaha mengurus perizinan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan bisnis yang mereka jalankan. Sistem ini tidak menyamakan kebutuhan izin setiap usaha. Pemerintah menentukan jenis perizinan dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko dari masing-masing kegiatan usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami KBLI, tingkat risiko, dan dokumen yang harus mereka penuhi.

Saat ini, PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar utama penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Aturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Apa Itu OSS Berbasis Risiko?

Untuk memahami OSS Berbasis Risiko, kita perlu mengenal konsep PBBR. Sistem ini menggunakan pendekatan berbasis risiko dari hasil analisis terhadap setiap kegiatan usaha. Tingkat risiko kemudian menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus pelaku usaha penuhi.

Pendekatan tersebut membuat kebutuhan legalitas suatu bisnis dapat berbeda dengan bisnis lainnya. Bahkan, dua kegiatan dalam satu perusahaan dapat memiliki persyaratan berbeda jika karakter dan tingkat risikonya tidak sama.

Ingin memahami identitas dasar usaha terlebih dahulu? Baca juga artikel DenLegal Apa Itu NIB? Yuk, Kenali Fungsi dan Manfaatnya untuk Usaha!”

Cara Kerja OSS Berbasis Risiko untuk Pelaku Usaha

Sistem perizinan membagi kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. OSS juga menjelaskan bahwa pembagian tersebut menentukan izin dan kewajiban yang perlu pelaku usaha penuhi.

Semakin tinggi potensi risiko suatu kegiatan, semakin besar pula persyaratan dan proses pemenuhan legalitasnya. Untuk kegiatan berisiko rendah, proses perizinannya relatif lebih sederhana. Sementara itu, kegiatan dengan risiko lebih tinggi membutuhkan pemenuhan standar atau izin sesuai ketentuan sektornya.

OSS Berbasis Risiko Menentukan Jenis Perizinan Usaha

Jenis dokumen yang diperlukan bergantung pada tingkat risiko kegiatan. Untuk risiko rendah, NIB menjadi Perizinan Berusaha. Pada risiko menengah, pelaku usaha membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar. Sementara kegiatan berisiko tinggi memerlukan NIB dan Izin sesuai persyaratan yang berlaku.

Karena itu, jangan beranggapan bahwa setiap usaha cukup memiliki dokumen yang sama.

Jika NIB sudah terbit, Anda dapat membaca “Legalitas Usaha Setelah Punya NIB: Yuk, Cek Apakah Sudah Lengkap!” untuk mengetahui legalitas lain yang mungkin masih diperlukan.

NIB, Sertifikat Standar dan Izin Tidak Selalu Sama

Setiap kegiatan usaha memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda. Tingkat risiko kegiatan usaha menentukan dokumen yang perlu pelaku usaha penuhi.

NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus bukti registrasi dalam sistem OSS. Pelaku usaha wajib memiliki NIB untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

Untuk kegiatan dengan tingkat risiko tertentu, pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki NIB. Mereka juga perlu memenuhi Sertifikat Standar sesuai persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, pelaku usaha dengan kegiatan risiko tinggi perlu memiliki NIB dan Izin serta memenuhi persyaratan sebelum menjalankan kegiatan operasional.

KBLI Menentukan Tingkat Risiko Kegiatan Usaha

KBLI menggambarkan kegiatan ekonomi yang pelaku usaha jalankan. Karena itu, pemilihan kode KBLI menjadi salah satu langkah penting saat mengurus legalitas usaha.

KBLI juga membantu sistem menentukan tingkat risiko dan kebutuhan perizinan. Pelaku usaha perlu memilih kode berdasarkan kegiatan bisnis yang benar-benar mereka jalankan.

Jangan hanya memilih kode karena namanya terlihat mirip dengan nama usaha. Pilihan KBLI yang kurang tepat dapat memunculkan persyaratan perizinan yang tidak sesuai dengan aktivitas bisnis.

Untuk memahami pemilihannya, baca juga artikel DenLegal “Panduan KBLI 2025: Temukan Kode Usaha yang Tepat!”

Bagaimana Cara Pelaku Usaha Memulai?

Pelaku usaha dapat memulai proses perizinan dengan langkah berikut:

  1. Tentukan kegiatan usaha yang akan Anda jalankan secara spesifik.
  2. Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama maupun kegiatan pendukung usaha.
  3. Siapkan data usaha dan dokumen yang OSS perlukan.
  4. Masukkan data melalui OSS sesuai informasi usaha yang sebenarnya.
  5. Periksa tingkat risiko yang muncul berdasarkan kegiatan usaha dan KBLI.
  6. Penuhi persyaratan perizinan yang muncul dalam sistem sesuai tingkat risiko usaha.

Jangan berhenti setelah memperoleh NIB. Periksa kembali informasi dan persyaratan yang muncul pada OSS agar kegiatan usaha memenuhi kebutuhan perizinannya.

Apakah NIB Berarti Semua Izin Sudah Lengkap?

Belum tentu. Kebutuhan legalitas bergantung pada kegiatan usaha, tingkat risiko, dan ketentuan yang berlaku.

Selain NIB, kegiatan tertentu dapat memerlukan Sertifikat Standar atau Izin. Pelaku usaha juga dapat menghadapi persyaratan dasar dan kebutuhan PB UMKU sesuai karakter kegiatan usahanya.

Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kembali KBLI dan tingkat risiko setelah NIB terbit. Langkah tersebut membantu pelaku usaha mengetahui apakah mereka masih perlu memenuhi persyaratan lain.

Ingin mengetahui legalitas apa saja yang perlu Anda periksa setelah NIB terbit? Baca juga artikel DenLegal “Legalitas Usaha Setelah Punya NIB: Yuk, Cek Apakah Sudah Lengkap!”

Jika masih bingung menentukan KBLI atau mengecek kebutuhan perizinan, DenLegal dapat membantu pengurusan perizinan dan legalitas usaha.

DenLegal — Tercepat, Termurah, Terpercaya.
WhatsApp: 0821-2134-2828

💬