
Akta pendirian sudah ada. SK Kemenkumham sudah terbit. Namun ketika dokumen perusahaan diperiksa, TBN PT atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia justru belum ditemukan. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan: apakah dokumen PT belum lengkap, dan apakah TBN harus diurus sendiri?
Untuk menjawabnya, pemilik perusahaan perlu memahami fungsi TBN dan mekanisme pengumuman Perseroan Terbatas yang berlaku saat ini.
Apa Itu TBN PT?
TBN PT adalah publikasi dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat dokumen tertentu mengenai Perseroan Terbatas.
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara antara lain akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. Ketentuan tersebut juga mencakup perubahan Anggaran Dasar tertentu.
Ketentuan teknisnya juga menegaskan bahwa pengumuman perseroan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Sudah Punya SK, Apakah TBN Tetap Diperlukan?
Akta, SK pengesahan badan hukum, dan TBN memiliki fungsi yang berbeda.
SK Menteri berkaitan dengan pengesahan badan hukum perseroan, sedangkan pengumuman dalam TBN merupakan bagian dari mekanisme publisitas perseroan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Karena itu, keberadaan SK dan TBN sebaiknya tidak dianggap sebagai dokumen yang saling menggantikan.
Hal penting lainnya, berdasarkan UU PT saat ini, kewajiban pengumuman tersebut berada pada Menteri. Pasal 30 ayat (2) mengatur pengumuman dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya keputusan Menteri atau diterimanya pemberitahuan, sesuai jenis dokumennya.
Mengapa TBN PT Belum Ditemukan?
Tidak ditemukannya TBN tidak sebaiknya langsung disimpulkan bahwa perseroan tidak sah.
Terlebih untuk perusahaan yang telah berdiri cukup lama, perlu diperiksa tahun pendirian, regulasi yang berlaku ketika perusahaan didirikan, riwayat perubahan Anggaran Dasar, serta administrasi pengumumannya.
Untuk PT yang lebih baru, pengecekan dapat dimulai dengan mencocokkan nama badan hukum, nomor SK, nomor akta, tanggal pendirian, dan informasi pengumuman.
Cara Cek TBN PT
Pemilik perusahaan dapat melakukan pengecekan melalui portal Berita Negara Republik Indonesia. Sistem pencarian yang tersedia saat ini memungkinkan pencarian pengumuman berdasarkan antara lain nama badan hukum, nomor TBN, dan tahun terbit. Portal tersebut juga masih menampilkan pengumuman pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas pada 2026.
Jika data ditemukan, periksa kesesuaiannya dengan akta dan SK perusahaan agar tidak keliru dengan badan hukum lain yang memiliki nama serupa.
TBN Tidak Ditemukan, Harus Bagaimana?
Jangan langsung membuat kesimpulan bahwa legalitas PT bermasalah.
Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan: akta pendirian, SK pengesahan, perubahan Anggaran Dasar jika ada, serta data perseroan. Setelah itu, telusuri status pengumuman berdasarkan identitas badan hukum.
Untuk perusahaan lama, pemeriksaannya perlu lebih hati-hati karena mekanisme berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1995 berbeda dengan rezim UU Nomor 40 Tahun 2007.
Jika TBN PT belum ditemukan atau Anda belum mengetahui status pengumuman perusahaan, DenLegal dapat membantu melakukan pemeriksaan awal dokumen dan pendampingan kebutuhan administrasi serta legalitas perusahaan.
Akta dan SK sudah ada? Jangan berhenti di sana. Pastikan dokumen dan administrasi perusahaan Anda juga tertata dengan baik.
DenLegal — Tercepat, Termurah, Terpercaya.